Search this site
Embedded Files
Independen, Kredibel, dan Berkualitas
  • Beranda
  • Berita
    • Berita
    • Pengumuman
  • Profil
  • Skema Sertifikasi
    • Auditor Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
      • Alur Proses Sertifikasi
      • Persyaratan Sertifikasi
      • Prosedur Sertifikasi Awal
      • Pemeliharaan Sertifikasi
      • Biaya Sertifikasi
  • Keluhan dan Banding
    • Keluhan
    • Banding
  • Registrasi
  • Direktori Sertifikan
Independen, Kredibel, dan Berkualitas
  • Beranda
  • Berita
    • Berita
    • Pengumuman
  • Profil
  • Skema Sertifikasi
    • Auditor Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
      • Alur Proses Sertifikasi
      • Persyaratan Sertifikasi
      • Prosedur Sertifikasi Awal
      • Pemeliharaan Sertifikasi
      • Biaya Sertifikasi
  • Keluhan dan Banding
    • Keluhan
    • Banding
  • Registrasi
  • Direktori Sertifikan
  • More
    • Beranda
    • Berita
      • Berita
      • Pengumuman
    • Profil
    • Skema Sertifikasi
      • Auditor Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
        • Alur Proses Sertifikasi
        • Persyaratan Sertifikasi
        • Prosedur Sertifikasi Awal
        • Pemeliharaan Sertifikasi
        • Biaya Sertifikasi
    • Keluhan dan Banding
      • Keluhan
      • Banding
    • Registrasi
    • Direktori Sertifikan
  1. Pemohon/Sertifikan menyampaikan keluhan melalui email atau surat tertulis kepada sekretariat.

  2. Sekretariat mendokumentasikan Informasi Keluhan. 

  3. Sekretariat membuat berita acara penerimaan keluhan, yang jika mungkin disertai status terkini dari masalah yang dikeluhkan tersebut, yang kemudian disampaikan kepada yang menyampaikan keluhan, jika alamatnya dilengkapi dengan alamat e-mail. CATATAN Jika yang menyampaikan keluhan tersebut tidak menyertakan alamat e-mail, maka penyampaian FR-9.9-1 hanya ketika yang bersangkutan memintanya dan rekaman tersebut hanya bisa diambil secara fisik. 

  4. Informasi keluhan disampaikan kepada Manajer Mutu untuk diperiksa dalam rangka untuk memverifikasi terhadap keluhan yang diterimanya untuk memvalidasinya, melakukan penyelidikan dan evaluasi hal yang dikeluhkan tersebut.

  5. Dalam hal keluhan tersebut diperhitungkan sebagai yang ringan, maka tindak lanjutnya diberikan kewenangan dan tanggungjawab kepada Sekretariat.

  6. Dalam hal keluhan tersebut diperhitungkan sebagai yang sedang, maka tindak lanjutnya diberikan kewenangan dan tanggungjawab kepada Manajer Sertifikasi Dan Manajer Mutu.

  7. Dalam hal keluhan tersebut diperhitungkan sebagai yang berat, maka tindak lanjutnya diberikan kewenangan dan tanggungjawab kepada Direktur LSP Nano Sertifikasi Indonesia, yang bisa meminta masukan kepada sebuah Komite yang bersifat ad-hoc, dengan mempertimbangkan tidak adanya pertentangan kepentingan.

  8. Dalam hal masalah yang dikeluhkan tersebut menyangkut pihak yang mengajukan keluhan, termasuk terhadap sertifikan, maka LSP Nano Sertifikasi Indonesia melalui Sekretariat menyampaikan pemberitahuan secara formal terkait hasil dan akhir proses keluhan kepada yang bersangkutan, dan jika sesuai kepada sertifikan terkait.

  9. Tindak lanjut penyelesaian keluhan didokumentasikan oleh Sekretariat.


Gedung Nanoplex – Nano Center Indonesia Research Institute

Jl. Raya Puspiptek Serpong, No. A-12, Setu,

Tangerang Selatan 15314

Telp/Fax : 021-75675177

email: lsp@nano.or.id

Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse