Persyaratan yang harus dipenuhi bagi tiap tingkat, adalah sebagai berikut:
Auditor Pertama
1) Ijazah Pendidikan formal
Minimum Sarjana Strata 1 (S1) sesuai dengan ruang lingkup keahlian yang dipilih oleh pemohon (lihat lampiran : DP-SS- 01: Rincian persyaratan masing masing bidang keahlian).
2) Sertifikat Pelatihan Auditor Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015.
3) Sertifikat Pelatihan Audit Sistem Manajemen berdasarkan SNI ISO 19011:2018.
4) Memilih dua (2) ruang lingkup keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau pengalaman kerja dalam keahlian yang diajukan.
Auditor Madya
1) Ijazah Pendidikan formal
Minimum Sarjana Strata 1 (S1) sesuai dengan ruang lingkup keahlian yang dipilih oleh pemohon (lihat lampiran : DP-SS- 01: Rincian persyaratan masing masing bidang keahlian).
2) Sertifikat Pelatihan Auditor Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015.
3) Sertifikat Pelatihan Audit Sistem Manajemen berdasarkan SNI ISO 19011:2018.
4) Memiliki pengalaman kerja dalam bidang penjaminan mutu minimal 3 tahun.
5) Memilih dua (2) ruang lingkup keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau pengalaman kerja dalam keahlian yang diajukan.
6) Pengalaman Audit
● Didahului dengan menjadi observer minimum 2 (dua) kali. Kegiatan Observer dilakukan pada ruang lingkup yang sama dengan bidang keahlian yang dimiliki calon.
● Menjadi anggota tim audit minimum 3 (tiga) kali pada ruang lingkup yang diajukan.
Catatan:
- Pengalaman audit dibuktikan dengan surat tugas dan rencana audit (audit plan) yang dikeluarkan oleh instansi.
- Pengalaman audit ditulis pada Buku Harian Auditor (Logbook) yang dirancang oleh LSP Yayasan Pusat Penelitian Dan Pengembangan Nanoteknologi Indonesia, atau yang setara yang harus dibawa oleh auditor pada saat melaksanakan audit di perusahaan, yang dibuktikan dengan tanda tangan dan atau cap perusahaan setelah diisi dan dikembalikan bersamaan dengan rekaman audit.
Auditor Utama
1) Ijasah Pendidikan formal
Minimum Sarjana Strata 1 (S1) sesuai dengan ruang lingkup keahlian yang dipilih oleh pemohon (lihat lampiran : DP-SS- 01: Rincian persyaratan masing masing bidang keahlian).
2) Sertifikat Pelatihan Auditor Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015.
3) Sertifikat Pelatihan Audit Sistem Manajemen berdasarkan SNI ISO 19011:2018.
4) Memiliki pengalaman kerja dalam bidang penjaminan mutu minimal 3 tahun.
5) Memilih dua (2) ruang lingkup keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau pengalaman kerja dalam keahlian yang diajukan.
6) Pengalaman Audit
● Didahului dengan menjadi observer minimum dua (2) kali. Kegiatan Observer dilakukan pada ruang lingkup yang sama dengan bidang keahlian yang dimiliki calon.
● Menjadi anggota tim audit minimum 3 (tiga) kali pada ruang lingkup yang diajukan.
● Menjadi Ketua Tim Audit yang disupervisi Auditor Utama yang berbeda dengan ruang lingkup keahlian yang sama sebanyak 3 (tiga) kali.
● Menjadi ketua tim audit sebanyak 3 (tiga) kali pada ruang lingkup yang diajukan.
Catatan:
- Pengalaman audit dibuktikan dengan surat tugas dan rencana audit (audit plan) yang dikeluarkan oleh instansi.
- Pengalaman audit ditulis pada Buku Harian Auditor (Logbook) yang dirancang oleh LSP Yayasan Pusat Penelitian Dan Pengembangan Nanoteknologi Indonesia atau yang setara yang harus dibawa oleh auditor pada saat melaksanakan audit di perusahaan, yang dibuktikan dengan tanda tangan dan atau cap perusahaan setelah diisi dan dikembalikan bersamaan dengan rekaman audit.
- Untuk kegiatan audit yang di supervisi, tiga (3) kegiatan supervisi dilakukan audit pada proses dan produksi yang di supervisi oleh supervisor yang mempunyai bidang keahlian yang sama.
- Dua (2) kegiatan audit supervisi lainnya dapat dilakukan pada bidang selain yang di atas dan supervisornya diperbolehkan memiliki bidang keahlian yang berbeda.
- Kegiatan audit supervisi dilakukan pada kegiatan audit sertifikasi atau re-sertifikasi.
- Supervisor adalah auditor utama yang teregister pada LSP Yayasan Pusat Penelitian dan Pengembangan Nanoteknologi Indonesia.
- Peran supervisor terlihat pada rencana audit.