Prosedur Sertifikasi Awal
Pemohon mengajukan permohonan ke Direktur LSP Yayasan Pusat Penelitian Dan Pengembangan Nanoteknologi Indonesia
Direktur LSP Yayasan Pusat Penelitian Dan Pengembangan Nanoteknologi Indonesia menyetujui permohonan sertifikasi personal internal dan meneruskan ke Manajer Umum dan Administrasi untuk di proses
Manajer Administrasi dan umum memberikan informasi kepada pemohon atau wakilnya tentang persyaratan sertifikasi personel
Pemohon mengirimkan/memberikan berkas kelengkapan persyaratan sertifikasi
Manajer Administrasi dan umum menerima, kemudian memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan teruskan ke kepada Manajer Sertifikasi.
Manajer Sertifikasi memverifikasi kesesuaian berkas permohonan terhadap persyaratan Skema Sertifikasi
Manajer Administrasi dan umum mengagendakan kepada Komite Penguji untuk pelaksanaan penilaian berkas.
Komite Penguji melaksanakan penilaian atas berkas yang diajukan
Komite penguji memberikan Resume Hasil Evaluasi berkas Permohonan kepada Manajer Sertifikasi
Manajer Administrasi dan umum menginformasikan pelaksanaan ujian kepada pemohon dan menjadwalkan penilaian hasil ujian kepada Komite Penguji.
Komite Penguji melakukan penilaian terhadap jawaban ujian hasil penilain ujian diserahkan kepada Manajer Administrasi
Manajer Administrasi membuat rekapitulasi penilaian peserta ujian dan disampaikan kepada Manajer Sertifikasi.
Manajer Sertifikasi memberikan keputusan berdasarkan berdasarkan hasil penilaian
Manajer Administasi dan Umum membuat Draft Surat Keputusan Sertifikasi
Direktur LSP Yayasan Pusat Penelitian Dan Pengembangan Nanoteknologi Indonesia menetapkan hasil sertifikasi kepada pemohon
Manajer Administrasi dan umum memberitahu pemohon tentang keputusan sertifikasi
Manajer Administrasi dan umum menyerahkan Sertifikat Personel & Kartu Anggota kepada pemohon.
update : 01 September 2024